[Medan | 24 April 2026] Presiden Amerika Serikat Donald Trump kini berada dalam tekanan waktu yang krusial terkait kelanjutan operasi militer di Iran. Berdasarkan War Powers Resolution 1973, presiden hanya memiliki mandat 60 hari untuk menjalankan aksi militer tanpa persetujuan Kongres. Dengan pemberitahuan resmi ke Kongres dilakukan pada 2 Maret 2026, batas legal operasi tersebut akan berakhir pada 1 Mei 2026.
Tekanan Hukum dan Batas Waktu Militer
Secara aturan, jika tidak ada persetujuan Kongres, Trump wajib menghentikan atau menyesuaikan operasi militer. Setelah tenggat tersebut, opsi hukum hanya terbatas pada permintaan otorisasi resmi, de-eskalasi, atau perpanjangan darurat 30 hari yang hanya berlaku untuk penarikan pasukan, bukan eskalasi serangan.
Dukungan Politik Mulai Rapuh
Selama beberapa pekan terakhir, Partai Republik masih relatif solid menahan tekanan Demokrat untuk menghentikan operasi. Namun, sejumlah figur mulai menunjukkan pergeseran sikap. Senator John Curtis menegaskan bahwa operasi militer tanpa persetujuan Kongres setelah 60 hari tidak dapat dibenarkan, sementara Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR Brian Mast memperingatkan bahwa dukungan politik bisa melemah jika perang berlanjut tanpa dasar hukum yang jelas.
Tiga Opsi di Depan Gedung Putih
Setelah 1 Mei, Gedung Putih pada dasarnya hanya memiliki tiga jalur: meminta persetujuan resmi Kongres untuk melanjutkan operasi, mulai melakukan de-eskalasi atau penarikan bertahap, atau memanfaatkan perpanjangan darurat terbatas untuk proses keluar dari konflik.
Dampak Politik dan Arah Konflik
Situasi ini menempatkan Trump pada posisi keputusan strategis yang sensitif, karena setiap langkah akan berdampak langsung pada legitimasi hukum, stabilitas politik domestik, dan arah konflik di Timur Tengah yang masih berlangsung sejak akhir Februari.

