[Medan | 6 Mei 2026] Bank Indonesia resmi memperketat pembelian dolar AS di dalam negeri dengan menurunkan batas transaksi tanpa underlying menjadi US$25.000 per bulan, dari sebelumnya US$100.000 yang sempat dipangkas ke US$50.000. Gubernur Perry Warjiyo menegaskan bahwa setiap pembelian di atas batas tersebut wajib disertai dokumen pendukung, seperti kebutuhan impor, pembayaran utang luar negeri, atau transaksi bisnis lainnya. Kebijakan ini bertujuan memastikan permintaan valas berasal dari aktivitas ekonomi riil, bukan spekulasi.
Tekanan Rupiah dan Faktor Global
Langkah ini diambil di tengah pelemahan rupiah yang tercatat berada di kisaran Rp17.424 per dolar AS di pasar spot dan Rp17.425 pada kurs JISDOR, seiring penguatan dolar global, lonjakan harga minyak, serta meningkatnya ketidakpastian geopolitik. Kondisi ini mendorong peningkatan permintaan valas domestik yang berpotensi mempercepat depresiasi rupiah jika tidak dikendalikan.
Menjaga Likuiditas dan Stabilitas Sistem Keuangan
Dengan pembatasan ini, BI berupaya menjaga keseimbangan likuiditas dolar di dalam negeri agar tetap tersedia untuk sektor produktif. Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari bauran stabilisasi yang lebih luas, termasuk intervensi di pasar spot dan DNDF, pembelian SBN sebesar Rp123,1 triliun secara year-to-date, serta penarikan aliran modal asing melalui instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Analisa Dampak ke Pasar
Secara makro, kebijakan ini mencerminkan langkah defensif BI dalam meredam tekanan eksternal dan menjaga stabilitas rupiah jangka pendek. Dampaknya, volatilitas nilai tukar berpotensi lebih terkendali, meskipun tren pelemahan belum sepenuhnya berbalik selama faktor global, seperti suku bunga tinggi di AS dan harga minyak, masih dominan. Di pasar keuangan, stabilisasi rupiah dapat membantu menahan kenaikan yield obligasi domestik, terutama pada tenor pendek hingga menengah, sementara pasar saham cenderung bergerak lebih stabil meski tetap dibayangi sentimen global.
Image source: AP/ ekbis.sindonews.com

