[Medan | 15 April 2026] Pemerintah resmi merombak pedoman penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas nikel dan bauksit melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026, yang mulai berlaku efektif 15 April 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan mekanisme harga dengan dinamika pasar global yang semakin fluktuatif, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Tiga Perubahan Utama dalam Formula HPM
Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menjelaskan terdapat tiga perubahan substansial dalam regulasi terbaru ini. Pertama, penyesuaian formula bijih nikel melalui penerapan Corrective Factor (CF) serta memasukkan mineral ikutan seperti besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr) dalam perhitungan harga.
Kedua, revisi formula bijih bauksit dengan pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO₂), yang selama ini menjadi salah satu penentu kualitas. Ketiga, perubahan satuan harga dari Dry Metric Ton (DMT) menjadi Wet Metric Ton (WMT), yang dinilai lebih mencerminkan kondisi riil perdagangan di lapangan.
Perubahan Satuan Berlaku Luas
Penyesuaian satuan harga tidak hanya berlaku untuk nikel dan bauksit, tetapi juga mencakup berbagai komoditas mineral lainnya seperti kobalt, tembaga, besi, mangan, hingga pasir besi. Langkah ini menandakan adanya upaya standardisasi sistem penetapan harga mineral secara lebih luas di sektor pertambangan nasional.
Respons terhadap Volatilitas Global
Pemerintah menilai perubahan formula ini diperlukan untuk merespons volatilitas harga komoditas global, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi permintaan industri. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan mekanisme harga yang lebih adil bagi pelaku usaha, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara.
Implikasi ke Industri: Penyesuaian Data dan Operasional
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Yasin, mengimbau perusahaan tambang untuk segera menyesuaikan pelaporan data teknis. Perusahaan nikel diminta melaporkan kadar Ni, Co, Fe, Cr, serta kadar air, sementara perusahaan bauksit harus menyertakan data Al₂O₃, R-SiO₂, dan kadar air secara lebih detail. Koordinasi dengan surveyor menjadi kunci untuk memastikan implementasi berjalan sesuai dengan ketentuan baru.
Implikasi Pasar: Potensi Repricing dan Margin Shift
Dari sisi pasar, perubahan formula ini berpotensi memicu repricing pada kontrak jual beli mineral, khususnya untuk nikel yang memiliki eksposur besar terhadap industri baterai dan kendaraan listrik. Penambahan komponen mineral ikutan dalam formula juga dapat mengubah struktur margin antar pelaku industri, tergantung pada kualitas cadangan yang dimiliki.
Dalam jangka pendek, kebijakan ini berpotensi meningkatkan volatilitas harga domestik. Namun dalam jangka panjang, langkah ini dinilai positif karena menciptakan transparansi harga yang lebih baik dan meningkatkan daya saing sektor pertambangan Indonesia di pasar global.

