IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Tren

Viral Potongan Pajak THR Makin Besar!

By Ragil Wiji Pangestu 1 year ago Tren
Image source: pajak.com
SHARE

Baru-baru ini, banyak penerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengeluhkan potongan pajak yang membuat jumlah THR yang diterima lebih sedikit dari yang diharapkan. Pemotongan pajak THR pada tahun ini pun diketahui memang jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya karena menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Adapun potongan pajak yang dikeluhkan netizen ini adalah potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam peraturan ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yang disebut tarif efektif rata-rata (TER). Dalam perhitungan ini, tarif potongan disesuaikan dengan jumlah pendapatan yang diterima dalam satu bulan dibandingkan dengan pendapatan bruto. Akibatnya, gabungan gaji dan THR yang kemudian dihitung dengan TER akan menghasilkan potongan pajak yang lebih tinggi.

Sebagai informasi, pemotongan PPH Pasal 21 menggunakan dua tarif pemotongan, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang PPh atau biasa disebut dengan tarif umum dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut TER. TER terbagi atas Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian. Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Efektif Bulanan terbagi menjadi kategori Kategori A, Kategori B, dan Kategori C. Sedangkan Tarif Efektif Harian ditetapkan khusus untuk pegawai tidak tetap.

You Might Also Like

Kadis PUPR Sumut Ditangkap KPK Terkait Proyek Jalan Rp 231 Miliar

Ibu Mita The Virgin Meninggal Dunia karena Kanker Paru

Aline Adita Umumkan Kehamilan Pertama Setelah 7 Tahun Menikah

Pemerintah Akan Pungut Pajak 0,5% untuk Pedagang Online

Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk Jakarta Pusat

TAGGED: pajak THR, potongan pajak THR, THR tahun ini
Ragil Wiji Pangestu March 28, 2024 March 29, 2024
Previous Article Segini Harga Baju Dior yang Dipakai Helena Lim saat Jadi Tersangka
Next Article Viral MUI Minta Film Kiblat Dilarang Tayang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?