Selebgram Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, pada Kamis (8/5/2025), karena dinilai mencemarkan nama baik pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari. Kasus ini bermula dari unggahan Isa di media sosial yang menuding produk Shandy mengandung zat berbahaya.
Tindakan tersebut disebut menyebabkan tekanan mental dan kerugian bisnis bagi Shandy dan keluarganya. Kuasa hukum Shandy, Jarmoko, menyampaikan bahwa kliennya menghargai vonis itu, namun merasa hukuman tersebut belum cukup untuk memulihkan nama baik maupun kerugian yang dialami.
Isa Zega sendiri dikabarkan menerima vonis itu dan memutuskan tidak akan mengajukan banding. Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara. Meskipun begitu, Shandy disebut menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa terkait langkah hukum selanjutnya dan tetap berharap keadilan bisa ditegakkan sepenuhnya.