[Medan | 8 Mei 2026] Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat pada Kamis (7/5/2026) memutuskan bahwa kebijakan tarif global 10% yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum. Putusan ini menyatakan bahwa penggunaan dasar hukum dari Trade Act 1974 tidak tepat untuk membenarkan penerapan tarif menyeluruh tersebut, sehingga kebijakan dianggap melampaui kewenangan eksekutif.
Putusan tersebut keluar dengan komposisi 2 hakim mendukung pembatalan dan 1 hakim menyatakan masih terlalu dini untuk mengabulkan gugatan. Gugatan diajukan oleh pelaku usaha kecil di AS yang menilai tarif tersebut mengganggu rantai pasok global dan meningkatkan biaya produksi secara signifikan. Pengadilan juga menilai tidak terdapat kondisi darurat neraca pembayaran yang cukup untuk membenarkan penggunaan ketentuan tersebut.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Pengadilan
Dalam kebijakan yang digugat, Trump menggunakan Section 122 dari Trade Act 1974 yang memungkinkan penerapan tarif sementara hingga 150 hari jika terjadi defisit neraca pembayaran yang serius. Namun, pengadilan menilai kondisi ekonomi AS saat ini tidak memenuhi kriteria krisis sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut. Selain itu, alasan defisit perdagangan yang digunakan pemerintah dinilai tidak cukup kuat untuk menjadi dasar kebijakan proteksionisme skala luas.
Respons Pelaku Usaha dan Dampak Ekonomi
Pelaku usaha kecil menyambut putusan ini sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Mereka menilai tarif tersebut sebelumnya menekan daya saing perusahaan yang bergantung pada rantai pasok global. Dengan adanya pembatalan ini, pelaku industri berharap stabilitas biaya produksi dan perdagangan internasional dapat kembali terjaga.
Implikasi ke Kebijakan Perdagangan AS
Putusan ini menjadi pukulan bagi pendekatan kebijakan perdagangan agresif yang selama ini digunakan Trump, khususnya dalam isu defisit dagang. Pemerintah AS sebelumnya berargumen bahwa defisit neraca perdagangan barang yang mencapai US$1,2 triliun serta defisit transaksi berjalan 4% dari PDB membutuhkan intervensi tarif. Namun, pengadilan menegaskan bahwa kondisi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai krisis yang membenarkan tindakan darurat.
Dampak ke Pasar Global
Secara global, keputusan ini berpotensi menurunkan ketidakpastian di pasar perdagangan internasional karena mengurangi risiko eskalasi perang tarif lanjutan. Sentimen ini dapat mendukung aset berisiko seperti saham global, khususnya sektor manufaktur dan perdagangan yang sebelumnya tertekan oleh ancaman tarif.
Namun, dalam jangka pendek, pasar masih akan mencermati kemungkinan banding dari pemerintah AS serta respons politik Gedung Putih, yang dapat menjaga volatilitas tetap tinggi di sektor perdagangan dan mata uang.

