Sepasang remaja asal Lombok menjadi viral setelah video pernikahan mereka tersebar di media sosial. Keduanya masih berusia 16 dan 15 tahun, sehingga belum mencapai usia 19 tahun. Hal ini memicu perdebatan publik mengenai pernikahan di usia dini.
Sebagian warganet menyebut keduanya menggemaskan, sementara lainnya khawatir pernikahan dini bisa berdampak buruk bagi masa depan anak. UU Perkawinan jelas menetapkan batas usia minimal 19 tahun.
Pakar kesehatan dan sosial mengingatkan pernikahan dini berisiko tinggi. Dokter spesialis anak menyebutkan, ibu muda rentan mengalami komplikasi kehamilan, sementara psikolog menyoroti dampak pada perkembangan mental dan pendidikan anak.