IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Tren

UU KIA Disahkan, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

By Ragil Wiji Pangestu 1 year ago Tren
Image Source : AP/Shutterstock
SHARE

[Medan| 07 Juni 2024] Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada 4 Juni 2024. UU ini menetapkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan kepada ibu, dengan durasi paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Kondisi khusus yang dimaksud ini meliputi gangguan kesehatan pascapersalinan, keguguran, atau jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan atau komplikasi.

UU itu juga mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya, termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama. Selain ibu, sang ayah atau suami yang istrinya sedang melahirkan juga berhak memperoleh cuti 2 hingga 5 hari.

You Might Also Like

Aktor Indra Jaylani Meninggal karena Penyumbatan Usus

Balita di Singkawang Ditemukan Meninggal Setelah Tiga Hari Menghilang

Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Sambut Kelahiran Anak Pertama

Pesawat Air India Jatuh Usai Lepas Landas, Ratusan Orang Tewas

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online

TAGGED: 6bulancuti, ibupekerja, melahirkan, UU KIA
Ragil Wiji Pangestu June 7, 2024 June 7, 2024
Previous Article Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada, Cuman Gimik?
Next Article Bos Ayuterra Bali Divonis 1 Tahun Penjara Akibat Insiden Lift Maut
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?