Sejumlah TikTokers yang siaran langsung sambil bernyanyi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, ditertibkan Satpol PP pada Selasa, 22 April 2025. Mereka dianggap melanggar Perda Ketertiban Umum karena menggunakan trotoar tidak sesuai fungsi. Penertiban dilakukan secara persuasif tanpa kekerasan.
Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan Bundaran HI adalah jalan kelas 1 yang ramai kendaraan, sehingga kegiatan seperti itu bisa membahayakan dan mengganggu pejalan kaki. Selain itu, kawasan ini juga sering dipenuhi pedagang dan sampah yang ditinggalkan pengunjung.
Kegiatan seperti siaran langsung sambil bernyanyi, berjualan, atau membuat konten tidak boleh dilakukan di kawasan itu. Pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan hingga 180 hari atau denda sampai Rp50 juta.