Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara 28.000 rekening bank yang tidak aktif sepanjang 2024 di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk mencegah rekening tersebut disalahgunakan, seperti untuk judi online, penipuan, atau narkoba.Pemblokiran ini dilakukan sesuai Undang-Undang Pencucian Uang dan bagian dari upaya nasional melawan kejahatan keuangan.
Banyak dari rekening ini dikuasai pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik. Beberapa nasabah, termasuk pendiri Kaskus Andrew Darwis, mengeluh karena pemblokiran terjadi saat akhir pekan. PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan bisa diambil kembali setelah mengajukan reaktivasi ke bank. Masyarakat diminta menutup rekening yang tidak dipakai, menjaga data pribadi, dan segera melapor jika ada transaksi mencurigakan.