Polisi menggerebek tempat judi berkedok futsal dan karaoke di Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Kota Bandung, Selasa dini hari, 17 Juni 2025. Tempat ini dicurigai karena banyak mobil mewah sering keluar masuk. Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.
Dari lokasi, polisi menangkap 63 orang, terdiri dari 23 pemain, 37 karyawan, dan 3 pengelola. Barang bukti yang disita meliputi uang Rp 359 juta, 10 meja judi, 38 ponsel, 4 rekening bank, komputer, dan CCTV.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menemukan dana Rp2,7 miliar dalam rekening dan masih menyelidiki aliran uang dari perjudian tersebut.