Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan memungut pajak penghasilan sebesar 0,5% dari pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok, dan Bukalapak. Aturan ini rencananya berlaku bulan depan untuk pedagang beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Menurut ekonom Nailul Huda, pajak ini wajar dan dampaknya ke harga jual barang kecil. DJP menjelaskan, pedagang kecil dan mereka yang sudah berstatus PKP tidak akan dikenakan pajak ganda.
Asosiasi E-Commerce Indonesia mendukung aturan ini selama penerapannya transparan dan memperhatikan UMKM. Pemerintah berjanji akan mensosialisasikan kebijakan secara bertahap agar semua pihak siap dan ekosistem digital tetap berkembang.