Paula Verhoeven dan Baim Wong sama-sama mengajukan banding atas putusan cerai mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Paula lebih dulu mendaftarkan banding secara elektronik pada Senin, 28 April 2025. Keesokan harinya, Baim melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyusul mengajukan banding.
Salah satu alasan Paula mengajukan banding adalah karena tidak terima disebut istri durhaka. Kuasa hukumnya menyebut tuduhan adanya orang ketiga dan kelalaian rumah tangga tak didukung bukti kuat. Mereka berharap hakim banding lebih adil dan memperhatikan hak perempuan serta anak.
Sebelumnya, Baim sempat meminta Paula untuk tidak banding demi kebaikan anak-anak. Namun kini, keduanya memilih menempuh jalur hukum dan akan menghadapi proses banding bersama.