Seorang anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC diduga memperkosa tahanan perempuan berinisial PW (21). Peristiwa itu terjadi di ruang tahanan Polres Pacitan selama tiga hari berturut-turut, pada 4 hingga 6 April 2025. Saat itu, korban tengah ditahan karena kasus perdagangan orang.
PW melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut setelah kejadian. Aiptu LC yang saat itu menjabat sebagai pejabat sementara langsung dicopot dan kini telah ditahan di ruang khusus Propam Polda Jawa Timur.
Aiptu LC terancam sanksi berat, termasuk pemecatan tidak hormat dan sanksi pidana. Kapolda Jatim menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, serta akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.