Menteri Ketenagakerjaan resmi melarang syarat batas usia dan bentuk diskriminasi lain dalam lowongan kerja di seluruh Indonesia. Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Rabu (28/5/2025) di Jakarta. Aturan ini dibuat karena masih banyak lowongan yang membatasi usia, penampilan, status pernikahan, atau kondisi fisik.
Surat edaran ini menekankan bahwa rekrutmen harus adil, terbuka, dan berdasarkan kemampuan. Pengecualian hanya berlaku jika jenis pekerjaan memang butuh usia tertentu dan tidak mengurangi peluang kerja bagi orang lain. Aturan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, perusahaan diminta untuk mengumumkan lowongan kerja lewat saluran resmi, agar tidak terjadi penipuan dan percaloan. Surat edaran ini juga dikirim ke kepala daerah agar rekrutmen di daerah ikut mendorong prinsip keadilan dan kesetaraan