Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin pendidikan SD dan SMP gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini diumumkan pada Selasa, 27 Mei 2025, di Jakarta.
Keputusan ini muncul setelah gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga ibu rumah tangga. Mereka menilai aturan sebelumnya tidak adil karena hanya sekolah negeri yang wajib gratis, padahal banyak anak dari keluarga kurang mampu masuk sekolah swasta karena sekolah negeri penuh.
Mahkamah Konstitusi menyatakan negara tetap bertanggung jawab membiayai pendidikan dasar di mana pun siswanya belajar. Mahkamah Konstitusi menyatakan, putusan ini bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan pemerintah.