IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Tren

Hukuman Lebih Ringan, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

By Ragil Wiji Pangestu 6 months ago Tren
Image Source : Grid.ID / Hana Futari
SHARE

[Medan | 24 Desember 2024] Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024). Ia terbukti melakukan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk tahun 2015–2022, yang merugikan negara Rp 2,28 triliun. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, hukumannya bertambah dua tahun.

Majelis hakim menyebutkan bahwa Harvey melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, beberapa hal meringankan vonis, seperti sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Banyak warganet mengecam hukuman tersebut sebagai terlalu ringan. Jaksa dan kuasa hukum Harvey diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.

You Might Also Like

Aktor Indra Jaylani Meninggal karena Penyumbatan Usus

Balita di Singkawang Ditemukan Meninggal Setelah Tiga Hari Menghilang

Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Sambut Kelahiran Anak Pertama

Pesawat Air India Jatuh Usai Lepas Landas, Ratusan Orang Tewas

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online

TAGGED: Harvey Moeis, korupsi, koruptor, Sandra Dewi, timah
Ragil Wiji Pangestu December 28, 2024 December 24, 2024
Previous Article 3 Polisi di Ambon Ditahan Terkait Dugaan Penganiayaan Pengemudi
Next Article Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang 4 Tewas, Puluhan Luka-Luka
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?