IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Tren

Dua WNI Ditangkap di Makkah karena Jual Jasa Haji Ilegal

By Ragil Wiji Pangestu 2 months ago Tren
Sumber Gambar : Dok. security_gov
SHARE

Dua warga negara Indonesia ditangkap aparat Arab Saudi di Makkah pada Selasa, 13 Mei 2025, karena menjual jasa haji ilegal. Mereka menawarkan layanan haji palsu, membuat kartu izin haji palsu, dan menampung 23 pemegang visa kunjungan di sebuah gedung.

Keduanya kini ditahan dan diproses secara hukum. Pelanggar aturan haji dapat didenda hingga 100 ribu riyal (sekitar Rp 427 juta) dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah mengimbau seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan haji tanpa izin resmi.

You Might Also Like

Kadis PUPR Sumut Ditangkap KPK Terkait Proyek Jalan Rp 231 Miliar

Ibu Mita The Virgin Meninggal Dunia karena Kanker Paru

Aline Adita Umumkan Kehamilan Pertama Setelah 7 Tahun Menikah

Pemerintah Akan Pungut Pajak 0,5% untuk Pedagang Online

Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk Jakarta Pusat

TAGGED: aparat Arab Saudi, ditangkap, kartu izin haji palsu, layanan haji palsu, Makkah, visa, WNI
Ragil Wiji Pangestu May 14, 2025 May 14, 2025
Previous Article Rapper Tory Lanez Ditikam oleh Sesama Tahanan di Penjara
Next Article Bernadya Dituduh Jiplak Lagu Musisi Luar Negeri
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?