Seorang asisten rumah tangga bernama Intan (22) di Batam, Kepulauan Riau, mengalami kekerasan selama setahun hingga tubuhnya penuh luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Kekerasan ini diduga terjadi sejak Juni 2024 hingga Juni 2025 di rumah majikannya. Kasus ini terungkap setelah video kondisi Intan viral dan keluarga melapor ke Polresta Barelang.
Polisi menetapkan majikan berinisial R dan rekan kerjanya, M, sebagai tersangka. Selama bekerja, Intan juga tidak pernah digaji dan sering dihina. Kedua tersangka kini terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.