[Medan | 8 Jan 2026] Pemerintah resmi mempublikasikan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026 melalui laman Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 7 Januari 2026. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan dirilis pada hari ketujuh pelaksanaan tahun anggaran berjalan.
Dalam beleid tersebut, target pendapatan negara pada 2026 ditetapkan sebesar Rp3.153 triliun. Angka ini meningkat Rp288 triliun atau sekitar 10% dibandingkan target akhir 2025 yang sebesar Rp2.865 triliun, sekaligus sedikit lebih tinggi dari usulan awal pemerintah yang dipatok Rp3.147 triliun. Pendapatan negara bersumber dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah.
Sementara itu, belanja negara pada 2026 direncanakan mencapai Rp3.842 triliun. Nilai ini naik Rp315 triliun atau 8,9% dibandingkan target belanja 2025 yang sebesar Rp3.527 triliun, dan juga melampaui usulan awal pemerintah yang sebesar Rp3.786 triliun. Anggaran belanja tersebut dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat serta transfer ke daerah (TKD).
Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, APBN 2026 mencatatkan defisit anggaran sebesar Rp689,14 triliun. Defisit ini lebih besar sekitar Rp27 triliun atau naik 4% dibandingkan defisit tahun sebelumnya yang ditetapkan Rp662 triliun. Target defisit dalam UU APBN 2026 juga lebih tinggi dibandingkan usulan awal pemerintah yang sebesar Rp638,8 triliun.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah menetapkan pembiayaan anggaran yang bersumber dari berbagai pos. Pembiayaan utang direncanakan sebesar Rp832,2 triliun, pembiayaan investasi Rp203,05 triliun, pemberian pinjaman Rp404,15 triliun, serta pembiayaan lainnya sebesar Rp60,4 triliun.
Dengan meningkatnya target pendapatan, belanja, dan defisit secara bersamaan, struktur APBN 2026 mencerminkan kebijakan fiskal yang tetap ekspansif. Pemerintah mengandalkan pembiayaan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, sekaligus menghadapi tantangan penerimaan dan kebutuhan belanja yang terus meningkat di tengah dinamika ekonomi global.
UU APBN 2026 memberikan sinyal kebijakan fiskal yang pro-pertumbuhan namun dengan konsekuensi peningkatan kebutuhan pembiayaan. Dampaknya ke pasar obligasi cenderung menahan penurunan yield, sementara sektor perbankan relatif diuntungkan dari sisi likuiditas dan potensi pertumbuhan kredit, dengan catatan risiko kenaikan yield tetap terkelola.

