[Medan | 19 Januari 2026] Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana pemberlakuan tarif impor sebesar 10 persen terhadap barang dari delapan negara Eropa yang menolak upaya AS untuk mengakuisisi Greenland. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2026.
Delapan negara yang akan dikenai tarif tersebut adalah Denmark, Norwegia, Swedia, Prancis, Jerman, Inggris, Belanda, dan Finlandia. Trump menyatakan tarif tersebut akan meningkat menjadi 25 persen pada 1 Juni 2026 dan akan tetap berlaku hingga tercapai kesepakatan mengenai pembelian Greenland oleh AS.
Pernyataan Trump disampaikan setelah beberapa anggota NATO, termasuk Inggris, Prancis, dan Jerman, menyatakan penolakan terhadap rencana AS untuk menguasai Greenland. Trump menilai tindakan penentangan tersebut berisiko tinggi bagi keamanan nasional AS dan menegaskan negaranya perlu menguasai Greenland demi kepentingan keamanan.
Trump menyatakan AS tetap membuka ruang negosiasi dengan Denmark dan negara-negara lain yang terlibat, meskipun sebelumnya AS telah memberikan perlindungan dan dukungan kepada sekutu-sekutunya selama beberapa dekade.
Greenland merupakan wilayah otonom di dalam Kerajaan Denmark, di mana Kopenhagen memiliki kendali atas pertahanan dan kebijakan luar negeri. AS sendiri memiliki pangkalan militer di wilayah tersebut.
Sejak kembali menjabat pada 2025, Trump berulang kali menyuarakan keinginan untuk mendapatkan Greenland dan meningkatkan retorika terkait hal ini. Langkah tersebut memicu gelombang protes di Denmark, di mana ribuan warga turun ke jalan di Kopenhagen menolak klaim AS dengan slogan bahwa Greenland tidak untuk dijual.

