[Medan | 3 September 2025] Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada kenaikan tarif maupun penerapan jenis pajak baru pada 2026. Kepastian ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Sri Mulyani menegaskan bahwa meski kebutuhan negara terus meningkat, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas kebijakan perpajakan. Ia menyatakan bahwa pendapatan negara akan terus ditingkatkan tanpa adanya kebijakan baru di sisi pajak.
Dalam RAPBN 2026, belanja negara dirancang sebesar Rp3.786,5 triliun dengan target pendapatan Rp3.147,7 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak ditetapkan Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen dibandingkan proyeksi pengumpulan pajak tahun ini.
Kenaikan target penerimaan pajak tahun depan tidak ditempuh melalui penambahan jenis pajak atau kenaikan tarif, melainkan dengan perbaikan administrasi perpajakan serta penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Sri Mulyani menekankan bahwa langkah pemerintah difokuskan pada peningkatan kepatuhan melalui perbaikan layanan, enforcement, dan pengawasan.
Dengan strategi tersebut, wajib pajak yang mampu tetap membayar dengan mudah dan patuh, sementara masyarakat yang tidak mampu akan tetap mendapat dukungan pemerintah.