IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

RI Resmi Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk BOPP China & Malaysia

By Aurelia Tanu 9 months ago Ekonomi
Image source: AP/ cnnindonesia.com
SHARE

[Medan | 23 September 2024] Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari China dan Malaysia. Aturan ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja sejak diundangkan pada 17 September 2024.

Menurut Sri Mulyani, keputusan ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang menemukan bahwa terdapat praktik dumping dalam impor produk dari kedua negara tersebut. Praktik ini menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan adanya hubungan kausal antara praktik dumping tersebut dan kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri.

Bea masuk antidumping dikenakan pada produk BOPP dalam bentuk film (pos tarif 3920.20.10) serta dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya (pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99). Untuk Malaysia, perusahaan seperti Stenta Films (M) Sdn. Bhd dikenakan BMAD sebesar 18,60%, Scientex Great Wall Sdn. Bhd sebesar 6,36%, dan perusahaan lainnya sebesar 18,60%. Sementara untuk perusahaan China, tarif BMAD bervariasi: Zhejiang Kinlead Innovative Materials Co., Ltd dikenakan 6,73%, Guangdong Decro Package Films Co., Ltd sebesar 5,76%, Furonghui Industrial (Fujian) Co., Ltd sebesar 10,75%, Suqian Gettel Plastic Industry Co., Ltd sebesar 7,99%, dan perusahaan lainnya sebesar 29,95%.

Pengenaan BMAD berlaku untuk produk impor BOPP yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, baik yang dilakukan dengan maupun tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

Selain itu, pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan perdagangan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai pengelolaan barang di kawasan-kawasan tersebut.

 

You Might Also Like

Keyakinan Konsumen RI Turun di Mei 2025, Terendah Sejak 2022

Menang Banding, Tarif Trump Tetap Berlaku

Trump Sebut Kesepakatan Dagang AS-China Sudah Tercapai

Inflasi AS Lebih Rendah dari Ekspektasi, The Fed Bakal Tahan Suku Bunga?

Cadangan Devisa Indonesia Mei 2025 Stabil di US$ 152,5 Miliar

TAGGED: antidumping BOPP, Bea Masuk Antidumping (BMAD), Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP)
Aurelia Tanu September 22, 2024 September 23, 2024
Previous Article Siap IPO, Master Print (PMTR) Incar Dana Hingga Rp 58,72 Miliar!
Next Article 7 Jasad Ditemukan di Kali Bekasi, Diduga Akibat Ceburkan Diri
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?