[Medan | 18 Juli 2025] Pemerintah kini berada dalam tahap akhir penyusunan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PLTSa). Revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan perizinan dan alur pembayaran proyek energi terbarukan tersebut, sekaligus memacu percepatan pemanfaatan sampah di lebih banyak daerah.
Salah satu titik perhatian dalam draf revisi adalah mewajibkan pemerintah daerah yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari untuk mengimplementasikan PLTSa, sebuah ambisi ambisius untuk mendorong penggunaan sampah sebagai sumber energi skala besar. Regulasi yang lebih tegas ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan mempercepat eksekusi proyek pengelolaan sampah menjadi pembangkit listrik.
Kemudahan perizinan juga menjadi fokus utama revisi. Prosedur yang rumit selama ini sering menjadi kendala utama bagi pengembang dan pemerintah daerah. Dengan sistem perizinan yang dipangkas dan penyeragaman sistem pembayaran, pemerintah berharap lebih banyak pelaku usaha tertarik ikut ambil bagian dalam program PLTSa ini.
Revisi ini kini telah memasuki tahap finalisasi bersama Kementerian/Lembaga terkait. Jika pemerintah segera mengesahkan beleid ini, proyek PLTSa berpotensi masuk agenda prioritas dalam pengembangan energi bersih nasional. Langkah ini selaras dengan target pemanfaatan sampah untuk pengurangan limbah dan mendukung pencapaian target bauran energi terbarukan.
Adapun revisi Perpres soal pengelolaan sampah menjadi energi listrik berpotensi menguntungkan saham di sektor energi terbarukan, konstruksi infrastruktur, dan teknologi pendukung.