[Medan | 9 Desember 2025] Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan beleid pungutan bea keluar batubara akan mulai diterapkan pada tahun 2026. Pemerintah menargetkan tarif berada pada rentang 1% hingga 5%.
Purbaya menilai pungutan ini perlu diterapkan untuk mengatasi ketidakadilan fiskal. Selama ini, industri batubara yang meraih keuntungan besar justru menikmati fasilitas fiskal yang membebani APBN, termasuk skema restitusi pajak.
Ia menjelaskan bahwa perubahan status batubara pada UU Cipta Kerja 2020 dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak membuat produsen batubara berhak mengajukan restitusi PPN. Kondisi tersebut menimbulkan beban signifikan bagi negara, yaitu sekitar Rp 25 triliun per tahun.
Purbaya menegaskan bahwa penerapan bea keluar dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan dan melindungi penerimaan negara agar tidak tergerus.
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan potensi tambahan penerimaan hingga Rp 20 triliun per tahun melalui kebijakan bea keluar ini.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menutup kerugian fiskal dari restitusi, menjaga keadilan pajak antar sektor, serta memperkuat basis penerimaan negara mulai 2026.

