[Medan | 27 Maret 2026] Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi penerapan pajak tambahan untuk produk e-commerce asal China, seiring meningkatnya tekanan terhadap pelaku usaha domestik akibat derasnya arus impor melalui platform digital. Wacana ini mencerminkan pergeseran arah kebijakan menuju perlindungan pasar domestik di tengah ketimpangan daya saing harga.
Pemerintah menilai tanpa intervensi, ekosistem digital berpotensi menjadi jalur dominasi produk asing, yang pada akhirnya menggerus industri lokal.
Tekanan Impor dan Distorsi Harga
Masuknya barang impor berharga murah melalui platform e-commerce dinilai menciptakan tekanan langsung terhadap pelaku usaha domestik, khususnya sektor offline dan UMKM. Salah satu faktor utama adalah dugaan adanya subsidi ekspor dari pemerintah China yang mencapai hingga 15%, sehingga produk mereka lebih kompetitif secara harga.
Ketimpangan ini membuat produk lokal sulit bersaing, terutama di segmen mass market yang sensitif terhadap harga. Pemerintah saat ini masih melakukan verifikasi terkait subsidi tersebut sebelum merumuskan kebijakan lanjutan.
Di sisi lain, penetrasi pelaku asing dalam ekosistem e-commerce domestik juga menjadi perhatian, karena sebagian keuntungan dinilai mengalir keluar negeri.
Arah Kebijakan: Pajak dan Level Playing Field
Pemerintah mempertimbangkan dua pendekatan utama, yakni: penyesuaian pajak terhadap produk impor e-commerce serta evaluasi kembali pajak untuk pedagang online yang sebelumnya sempat tertunda.
Tujuannya adalah menciptakan level playing field antara pelaku usaha domestik dan asing, tanpa mematikan pertumbuhan ekonomi digital yang masih menjadi salah satu motor pertumbuhan. Namun, kebijakan ini tetap berada dalam tahap kajian, dengan fokus menjaga keseimbangan antara proteksi industri lokal dan efisiensi pasar.

