IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

Kenaikan PPN 12% Mulai 1 Januari 2025 Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

By Aurelia Tanu 6 months ago Ekonomi
Image source: AP/ money.kompas.com
SHARE

[Medan | 2 Desember 2025] Pemerintah tetap melaksanakan kebijakan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan berpenghasilan tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa peningkatan tarif PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang selama ini sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Ia juga menegaskan bahwa barang dan jasa lainnya yang saat ini dikenai tarif PPN 11% tidak akan mengalami kenaikan.

Berdasarkan PMK 15/2023, terdapat sejumlah barang yang dikenakan tarif PPnBM. Berikut adalah rincian barang-barang tersebut:

1. Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar.

2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

3. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40% kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

5. Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

 

You Might Also Like

Aliran Asing Masuk RI Tembus Rp 5,20 Triliun di Pekan Kedua Juni 2025

Keyakinan Konsumen RI Turun di Mei 2025, Terendah Sejak 2022

Menang Banding, Tarif Trump Tetap Berlaku

Trump Sebut Kesepakatan Dagang AS-China Sudah Tercapai

Inflasi AS Lebih Rendah dari Ekspektasi, The Fed Bakal Tahan Suku Bunga?

TAGGED: pajak barang mewah, PPN 12%, PPN 12% resmi berlaku, Prabowo subianto
Aurelia Tanu January 2, 2025 January 2, 2025
Previous Article Rusia Stop Kirim Gas ke Eropa via Ukraina, Eropa Terancam Krisis Energi?
Next Article Begini Proyeksi Rupiah di Perdagangan Awal Tahun 2025
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?