[Medan | 19 November 2025] Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tengah menyiapkan kebijakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), setelah ketentuan tersebut dicantumkan dalam UU APBN 2026 yang telah disahkan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan bahwa besaran tarif yang sedang dikaji akan merujuk pada praktik sejumlah negara ASEAN. Negara seperti Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, dan Timor Leste telah mengenakan tarif cukai MBDK dengan kisaran setara Rp 1.771 per liter.
Menurut Febrio, pemerintah masih membahas formula teknis kebijakan, termasuk struktur tarif dan tahapan penerapannya. Kajian juga mencakup evaluasi dampak kesehatan, terutama risiko penyakit tidak menular seperti diabetes melitus dan obesitas, sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.
Ia menambahkan bahwa implementasi cukai MBDK akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi domestik. Pemerintah ingin memastikan momentum pemulihan ekonomi tetap terjaga sepanjang 2025 dan berlanjut pada 2026 sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
“Ketika dinamika perekonomian sudah lebih kuat, kita dapat mulai menerapkan cukai MBDK,” ujar Febrio.

