[Medan | 10 Oktober 2025] Pemerintah memastikan tidak akan lagi menumpuk kas negara dalam jumlah besar di Bank Indonesia (BI). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya akan mempertahankan sekitar Rp100 triliun sebagai buffer operasional bulanan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar dana pemerintah tidak mengendap terlalu lama, melainkan dialirkan ke sektor yang lebih produktif. Ia menegaskan bahwa besaran kas operasional masih dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan aktual.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai saldo anggaran lebih (SAL) besar tidak perlu lagi dijadikan penyangga fiskal. Pada pertengahan tahun ini, posisi SAL sempat mencapai Rp400 triliun dan sebagian besar telah dipindahkan ke perbankan, khususnya ke bank-bank Himbara.
Sejak September 2025, pemerintah menempatkan dana sekitar Rp200 triliun di perbankan untuk membuat dana lebih produktif dan memperkuat likuiditas sektor keuangan. Penempatan dana tersebut tetap dikategorikan sebagai kas negara karena bersifat on call.
Febrio menegaskan pemerintah tidak akan tergesa menarik dana dari bank jika ada kebutuhan mendadak. Sebaliknya, pembiayaan belanja negara akan lebih banyak mengandalkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) apabila penerimaan belum mencukupi.
Dengan kondisi pasar keuangan domestik yang semakin likuid dan kompetitif, pemerintah kini memiliki fleksibilitas lebih besar untuk mengakses pendanaan tanpa perlu menahan kas dalam jumlah besar di BI.