IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Ekonomi

Indonesia Bakal Punya Bank Emas, BRI & BSI Diusulkan Jadi Pengelola

By Aurelia Tanu 6 months ago Ekonomi
Image source: AP/ kumparan.com
SHARE

[Medan | 10 Desember 2024] Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan rencana Indonesia untuk membentuk sebuah bank emas atau bullion bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai pengelola utama bank emas tersebut.

Menurut Airlangga, Indonesia seharusnya sudah memiliki bullion bank mengingat PT Freeport Indonesia diperkirakan dapat memproduksi 60 ton emas per tahun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik. Hal ini merupakan langkah maju yang signifikan, karena sejak 1967 Indonesia hanya mampu mengekspor tembaga sebanyak 30 juta ton ke Spanyol dan Jepang untuk diproses menjadi emas batangan.

Keberadaan bullion bank, menurut Airlangga, dapat mengubah pola bisnis emas di Indonesia. Selama ini, banyak emas yang diproses di luar negeri, seperti Singapura, kemudian dikembalikan ke Indonesia. Pola tersebut mengakibatkan hilangnya nilai tambah dari pengolahan emas domestik. Dengan adanya bullion bank, diharapkan Indonesia dapat memperbaiki kondisi ini dan meningkatkan nilai tambah dalam industri emas.

Airlangga juga menilai bahwa bullion bank dapat menjadi katalis untuk mendukung industri manufaktur lokal sekaligus menarik investasi asing ke Indonesia. Inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan pengembangan 36 sektor prioritas guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga mencapai 8%.

Usulan pembentukan bullion bank ini akan segera diajukan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan dan mendorong implementasi strategisnya dalam sektor keuangan Indonesia. Sebagai langkah awal, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi ini akan menjadi pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam mengatur operasional bullion bank, serta menentukan persyaratan bagi LJK yang akan menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.

 

You Might Also Like

Keyakinan Konsumen RI Turun di Mei 2025, Terendah Sejak 2022

Menang Banding, Tarif Trump Tetap Berlaku

Trump Sebut Kesepakatan Dagang AS-China Sudah Tercapai

Inflasi AS Lebih Rendah dari Ekspektasi, The Fed Bakal Tahan Suku Bunga?

Cadangan Devisa Indonesia Mei 2025 Stabil di US$ 152,5 Miliar

TAGGED: bank emas, bullion bank, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
Aurelia Tanu December 9, 2024 December 10, 2024
Previous Article Siap IPO, Asuransi Digital (YOII) Incar Dana hingga Rp 45,33 Miliar!
Next Article Tiga Bocah di Deli Serdang Dianiaya Tetangga, Satu Tewas
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?