[Medan | 8 April 2026] Penyedia indeks global FTSE Russell memutuskan untuk mempertahankan status Indonesia sebagai secondary emerging market, di tengah proses reformasi pasar modal yang masih berlangsung. Keputusan ini muncul setelah sebelumnya FTSE menunda evaluasi pada Maret 2026 guna menunggu perkembangan kebijakan dari otoritas pasar.
Reformasi Jadi Penentu Arah Selanjutnya
FTSE mencatat Indonesia telah melakukan sejumlah perbaikan struktural, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan saham, perluasan klasifikasi investor, hingga penyesuaian aturan minimum free float. Langkah ini ditujukan untuk menjawab kekhawatiran investor global terkait kualitas data dan governance di pasar domestik. Namun, evaluasi final terhadap posisi Indonesia akan ditentukan pada review indeks Juni 2026.
Risiko Penurunan Bobot Masih Terbuka
Meski status dipertahankan, reformasi ini justru membuka potensi penyesuaian bobot saham Indonesia dalam indeks global. Salah satu faktor kunci adalah pengungkapan emiten dengan high shareholding concentration (HSC) oleh Bursa Efek Indonesia, yang dapat memengaruhi persepsi likuiditas dan investability di mata investor asing.
Implikasi ke Arus Modal Asing
Dalam jangka pendek, transparansi yang meningkat bisa memicu rebalancing portofolio oleh investor global, terutama jika bobot Indonesia dalam indeks mengalami penurunan. Hal ini berpotensi menekan aliran dana masuk (capital inflow) dan menciptakan volatilitas di pasar saham domestik.

