[Medan | 1 September 2025] Sebagian besar tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump dinyatakan ilegal oleh pengadilan federal Amerika Serikat. Majelis hakim menyimpulkan bahwa Trump melampaui kewenangannya dalam menerapkan tarif tersebut, meski untuk sementara kebijakan tarif masih tetap berlaku hingga kasus selesai ditinjau lebih lanjut.
Pengadilan Banding Amerika Serikat (US Court of Appeals for the Federal Circuit) pada Jumat (29/8/2025) menguatkan putusan sebelumnya dari Court of International Trade yang menyatakan Trump secara keliru menggunakan undang-undang darurat untuk memberlakukan tarif. Namun, hakim banding mengembalikan perkara ini ke pengadilan yang lebih rendah guna menentukan apakah putusan berlaku bagi seluruh pihak yang terdampak tarif, atau hanya terbatas pada pihak-pihak penggugat.
Putusan dengan suara 7-4 di Federal Circuit ini berpotensi memperpanjang ketidakpastian mengenai status tarif Trump. Banyak pihak memperkirakan kasus ini pada akhirnya akan dibawa ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keputusan final.
Reaksi Pemerintah dan Trump
Pemerintah AS kini memiliki dua opsi: langsung mengajukan banding ke Mahkamah Agung atau menunggu pengadilan perdagangan meninjau ulang perkara tersebut. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, Mahkamah Agung cenderung memberikan dukungan terhadap presiden, sehingga jalur ini dinilai lebih strategis.
Tak lama setelah putusan diumumkan, Trump menegaskan bahwa seluruh tarif masih berlaku.
“SEMUA TARIF MASIH BERLAKU!” tulisnya dalam unggahan di Truth Social. Ia juga menyebut bahwa keputusan pengadilan banding yang “sangat partisan” keliru, namun yakin Amerika Serikat pada akhirnya akan menang. Menurut Trump, pembatalan tarif akan menjadi “bencana total” bagi perekonomian nasional.
Implikasi Perdagangan Global
Pertarungan hukum ini melibatkan triliunan dolar nilai perdagangan global. Jika tarif Trump benar-benar dibatalkan, kesepakatan dagang yang selama ini digembar-gemborkan akan berantakan. Pemerintah bahkan berpotensi menghadapi tuntutan hukum dari berbagai pihak yang meminta pengembalian pembayaran tarif.
Dalam putusan sebelumnya pada 30 Mei, Court of International Trade menilai Trump tidak sah menggunakan Undang-Undang Kewenangan Darurat Tahun 1977 untuk memberlakukan tarif secara luas—kewenangan yang sebenarnya berada di tangan Kongres berdasarkan Konstitusi AS.
Hakim-hakim Federal Circuit sendiri juga menunjukkan sikap skeptis terhadap klaim Trump mengenai kewenangan tarif yang luas di bawah Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) ketika sidang digelar 31 Juli lalu.
Kekhawatiran Geopolitik
Menjelang putusan Jumat pagi, pemerintah berusaha mengantisipasi kemungkinan terburuk. Menteri Keuangan Scott Bessent, Menteri Perdagangan Howard Lutnick, dan Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengajukan pernyataan tertulis yang memperingatkan dampak diplomatik serius apabila tarif langsung dibatalkan. Bessent menyebut potensi terjadinya “rasa malu diplomatik yang berbahaya” bagi AS.
“Presiden Trump secara sah menggunakan kewenangan tarif yang diberikan Kongres untuk melindungi keamanan nasional dan ekonomi dari ancaman asing,” kata Juru Bicara Gedung Putih, Kush Desai. “Tarif Presiden tetap berlaku, dan kami optimistis akan meraih kemenangan akhir dalam kasus ini.”