[Medan | 1 Januari 2026] Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghentikan sementara penerbitan visa imigran bagi pemohon dari 75 negara, sebagai bagian dari pengetatan kebijakan imigrasi yang semakin agresif sejak Trump kembali menjabat pada Januari. Departemen Luar Negeri AS menyatakan kebijakan ini akan mulai berlaku 21 Januari 2026 dan bersifat sementara sambil dilakukan peninjauan menyeluruh atas prosedur imigrasi.
Kebijakan tersebut mencakup negara-negara dari berbagai kawasan, mulai dari Amerika Latin seperti Brasil, Kolombia, dan Uruguay, kawasan Balkan termasuk Albania dan Bosnia, hingga Asia Tenggara seperti Kamboja, Laos, dan Thailand. Sejumlah negara di Afrika, Timur Tengah, dan Karibia juga masuk dalam daftar penangguhan. Langkah ini tidak berdampak pada visa kunjungan atau turis, di tengah persiapan AS menjadi tuan rumah Piala Dunia 2026 dan Olimpiade 2028.
Pemerintah AS menegaskan kebijakan ini bertujuan mencegah masuknya imigran yang berpotensi menjadi beban fiskal. Departemen Luar Negeri menggunakan kewenangan lama untuk menyatakan ketidaklayakan pemohon yang dinilai berisiko bergantung pada bantuan publik. Penangguhan ini juga merupakan kelanjutan dari arahan November lalu kepada para diplomat AS agar memastikan calon imigran memiliki kemandirian finansial yang memadai.
Sejak kembali ke Gedung Putih, Trump memprioritaskan penegakan hukum imigrasi secara luas, termasuk pengerahan aparat federal ke kota-kota besar AS. Meski narasi kampanye berfokus pada penindakan imigrasi ilegal, kebijakan yang ditempuh juga memperketat jalur imigrasi legal, termasuk kenaikan biaya dan persyaratan visa kerja berketerampilan tinggi seperti H-1B.
Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini berpotensi menekan arus imigrasi resmi secara signifikan. Penangguhan visa terhadap 75 negara diperkirakan dapat memangkas hampir setengah dari total imigrasi legal ke AS dalam satu tahun ke depan. Hingga kini, Departemen Luar Negeri AS mencatat telah mencabut lebih dari 100.000 visa sejak Trump kembali menjabat, seiring diperketatnya proses pemeriksaan dan penyaringan, termasuk terhadap aktivitas media sosial pemohon.

