[Medan | 19 Desember 2025] Manuver PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) disebut belum berhenti pada masuknya Arsari Group, perusahaan investasi multisektor milik pengusaha Hashim Djojohadikusumo, sebagai pemegang saham. Di kalangan pelaku pasar, beredar isu bahwa COIN berpotensi terlibat dalam ekosistem stablecoin nasional buatan Indonesia.
Sumber pasar menyebut, melalui anak usahanya PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC), COIN diproyeksikan menjadi tempat pencatatan (listing) stablecoin nasional tersebut. ICC sendiri merupakan anak usaha yang 100% sahamnya dimiliki COIN.
“Koinnya akan listing di ICC milik COIN,” ujar sumber pasar, Jumat (19/12/2025).
Sebagai catatan, Arsari Group masuk ke COIN melalui PT Arsari Nusa Investama, memperkuat struktur pemegang saham COIN pasca aksi korporasi tersebut.
Sudah Masuk Sandbox OJK
Dari sisi regulasi, Bank Indonesia sejak November 2022 telah merilis desain awal Central Bank Digital Currency (CBDC) Indonesia yang dikenal sebagai Rupiah Digital. Inisiatif ini merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 (BSPI 2030) serta Blueprint Pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing 2030 (BPPU 2030).
Rupiah Digital dirancang sebagai stablecoin nasional yang didukung oleh Surat Berharga Negara (SBN) guna menjaga stabilitas nilai. Di pasar, token stablecoin tersebut disebut akan diterbitkan oleh PT Adhyoka Berkah Maju dengan nama IDRP.
Adhyoka Berkah Maju telah tercatat mengikuti program Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Juli 2025. Sandbox OJK sendiri merupakan mekanisme uji coba inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) untuk memastikan kelayakan, keandalan sistem, serta pengelolaan risiko yang memadai sebelum masuk ke tahap komersialisasi penuh.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen COIN belum memberikan konfirmasi resmi terkait isu keterlibatan ICC dalam pencatatan stablecoin tersebut.
Analisis Saham COIN
Isu keterlibatan COIN dalam ekosistem stablecoin nasional berpotensi menjadi katalis sentimen positif, terutama karena menyentuh narasi strategis digital asset infrastructure yang sejalan dengan arah kebijakan regulator. Peran sebagai kustodian dan tempat pencatatan stablecoin berdenominasi rupiah akan menempatkan COIN pada posisi yang relatif unik di ekosistem kripto domestik.
Namun demikian, karena informasi ini masih bersifat rumor pasar dan belum dikonfirmasi manajemen maupun regulator, reaksi saham COIN ke depan cenderung volatil dan sangat bergantung pada kejelasan resmi. Tanpa kepastian regulasi dan model bisnis yang konkret, sentimen positif berpotensi bersifat spekulatif dalam jangka pendek.
Dalam jangka menengah–panjang, jika isu ini terealisasi dan ICC memperoleh peran strategis dalam ekosistem Rupiah Digital atau stablecoin nasional, COIN berpeluang mengalami re-rating valuasi sebagai pemain infrastruktur kripto, bukan sekadar exchange-related entity. Untuk saat ini, pasar kemungkinan akan bersikap wait and see sambil menunggu klarifikasi resmi dari COIN dan OJK.

