[Medan | 29 Januari 2026] PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal sebesar Rp5 triliun. Dana buyback tersebut akan bersumber dari kas internal perseroan.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Kamis (29/1/2026), manajemen menyampaikan bahwa jumlah saham yang dapat dibeli kembali tidak akan melebihi 10% dari modal disetor dan saham beredar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aksi korporasi ini direncanakan sebagai langkah untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia sepanjang 2026, sekaligus memperkuat kepercayaan investor di tengah kondisi pasar yang bergejolak. Selain itu, buyback diharapkan dapat memberikan tingkat pengembalian yang lebih optimal bagi para pemegang saham.
Pelaksanaan pembelian kembali saham akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada 12 Maret 2026. Periode buyback direncanakan berlangsung selama maksimal 12 bulan sejak persetujuan diperoleh.
Dalam pelaksanaannya, perseroan menunjuk BCA Sekuritas sebagai pihak yang bertindak sebagai pelaksana program buyback. Adapun harga pembelian saham akan ditetapkan pada tingkat yang dinilai baik dan wajar oleh perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen BBCA menegaskan bahwa rencana buyback tersebut diperkirakan tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kinerja keuangan, maupun posisi permodalan dan likuiditas perseroan. Hal tersebut didukung oleh kondisi likuiditas dan arus kas perusahaan yang dinilai memadai.
Sebagai informasi, saham BBCA pada penutupan perdagangan Rabu (28/1/2026) tercatat melemah 6,33% ke level Rp7.025 per saham, seiring dengan terjadinya penghentian sementara perdagangan atau trading halt di Bursa Efek Indonesia pada siang hari. Dalam sepekan terakhir, saham BBCA terkoreksi 8,77%, sementara secara year to date (ytd) tercatat melemah sebesar 13%.

