IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Bisnis

Pungutan Ekspor CPO Resmi Naik Jadi 12,5%, Berlaku Mulai Maret 2026

By Aurelia Tanu 2 hours ago Bisnis
Image source: AP/ srs-ssms.com
SHARE

[Medan | 2 Februari 2026] Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan sejumlah produk turunan kelapa sawit dari 10% menjadi 12,5%, efektif berlaku mulai 1 Maret 2026. Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2026 tentang Perubahan atas PMK No. 69/2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan. PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 Februari 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Dalam pertimbangan beleid tersebut, perubahan tarif ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri. Pasal II PMK No. 9/2026 menyebutkan bahwa peraturan mulai berlaku setelah dua hari sejak tanggal diundangkan.

Secara terperinci, lampiran PMK No. 9/2026 memuat bahwa produk CPO, termasuk dalam kelompok II, dikenakan tarif pungutan ekspor sebesar 12,5% dari harga referensi CPO yang ditetapkan kementerian penyelenggara urusan perdagangan. Produk lain dalam kelompok yang sama, seperti minyak inti sawit (crude palm kernel oil), palm oil mill effluent oil, minyak tandan kosong kelapa sawit (empty fruit bunch oil), serta high acid palm oil residue juga dikenakan tarif yang sama.

Sementara itu, produk turunan sawit yang termasuk dalam kelompok III, IV, dan V dikenakan tarif pungutan ekspor masing-masing 12%, 10%, dan 7,25% dari harga referensi CPO oleh Kementerian Perdagangan. Jenis layanan kelompok I, yang memuat komoditas tanda buah segar, inti sawit alias palm kernel, buah sawit, bungkil inti kelapa sawit, tandan kosong kelapa sawit, serta cangkang kernel sawit, dikenakan tarif tetap per metrik ton yang bervariasi.

Berdasarkan catatan Bisnis, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan tambahan pungutan sebesar 2,5% berpotensi menekan harga CPO hingga 3%. Kendati demikian, Gapki menilai dampak kenaikan pungutan ekspor CPO masih relatif terbatas dan tidak akan mengganggu kinerja ekspor secara signifikan.

 

You Might Also Like

Ini Sektor yang Berpotensi Diuntungkan dari Perang Israel-AS vs Iran

Perang AS-Israel vs Iran Meledak, IHSG Bakal Kemana?

Kesepakatan Dagang AS-RI, Janu Putra (AYAM) Jadi Salah Satu Pengimpor

Merdeka Gold (EMAS) Kirim 44,04 Kg Emas Mentah untuk Pemurnian di ANTM

IHSG Ambruk 2% Lebih, Gara-gara Trump Lagi?

TAGGED: pungutan ekspor cpo
Aurelia Tanu March 2, 2026 March 2, 2026
Previous Article Konflik Iran-Israel Memanas, Harga Minyak Bisa Tembus US$ 100 per Barel?
Next Article Israel-AS Serang Iran, Harga Emas Bisa Tembus US$ 6.000?
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?