[Medan | 2 Februari 2026] Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan sejumlah produk turunan kelapa sawit dari 10% menjadi 12,5%, efektif berlaku mulai 1 Maret 2026. Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2026 tentang Perubahan atas PMK No. 69/2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan. PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 Februari 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Dalam pertimbangan beleid tersebut, perubahan tarif ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri. Pasal II PMK No. 9/2026 menyebutkan bahwa peraturan mulai berlaku setelah dua hari sejak tanggal diundangkan.
Secara terperinci, lampiran PMK No. 9/2026 memuat bahwa produk CPO, termasuk dalam kelompok II, dikenakan tarif pungutan ekspor sebesar 12,5% dari harga referensi CPO yang ditetapkan kementerian penyelenggara urusan perdagangan. Produk lain dalam kelompok yang sama, seperti minyak inti sawit (crude palm kernel oil), palm oil mill effluent oil, minyak tandan kosong kelapa sawit (empty fruit bunch oil), serta high acid palm oil residue juga dikenakan tarif yang sama.
Sementara itu, produk turunan sawit yang termasuk dalam kelompok III, IV, dan V dikenakan tarif pungutan ekspor masing-masing 12%, 10%, dan 7,25% dari harga referensi CPO oleh Kementerian Perdagangan. Jenis layanan kelompok I, yang memuat komoditas tanda buah segar, inti sawit alias palm kernel, buah sawit, bungkil inti kelapa sawit, tandan kosong kelapa sawit, serta cangkang kernel sawit, dikenakan tarif tetap per metrik ton yang bervariasi.
Berdasarkan catatan Bisnis, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan tambahan pungutan sebesar 2,5% berpotensi menekan harga CPO hingga 3%. Kendati demikian, Gapki menilai dampak kenaikan pungutan ekspor CPO masih relatif terbatas dan tidak akan mengganggu kinerja ekspor secara signifikan.

