[Medan | 4 Februari 2026] Kepolisian meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal dengan menyelidiki tiga kasus dugaan manipulasi saham yang mencuat setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi tajam. Tiga perkara yang tengah didalami melibatkan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), PT Narada Asset Manajemen, serta Shinhan Sekuritas Indonesia terkait proses penawaran umum perdana (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Langkah penegakan hukum ini dilakukan menyusul anjloknya IHSG pada akhir Januari lalu, yang turut dipicu oleh sentimen terkait evaluasi indeks global MSCI dan meningkatnya perhatian terhadap praktik saham spekulatif atau saham gorengan.
Dugaan Insider Trading Saham MINA
Dalam kasus PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), penyidik menemukan indikasi praktik insider trading yang diduga terjadi pada periode 2024–2025. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan saham MINA sebagai aset dasar produk reksa dana yang diterbitkan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Insider trading merujuk pada transaksi saham yang dilakukan dengan menggunakan informasi material yang belum tersedia untuk publik. Penyidik menduga informasi tersebut dimanfaatkan untuk meraup keuntungan melalui transaksi terstruktur di pasar modal.
Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka, yakni DJ selaku Direktur Utama MPAM, ESO sebagai pemegang saham MINA, serta EL yang merupakan istri dari ESO. Salah satu tersangka diduga memiliki kepemilikan saham di MINA dan MPAM secara bersamaan, sehingga berpotensi memanfaatkan konflik kepentingan dalam transaksi.
Sebagai bagian dari penyidikan, aparat telah memblokir 14 subrekening efek milik MPAM dan afiliasinya. Enam di antaranya merupakan rekening produk reksa dana dengan total dana kelolaan mencapai Rp 467 miliar berdasarkan nilai per 15 Desember 2025. Hingga kini, nilai keuntungan yang diperoleh para tersangka masih dalam proses pendalaman.
Pendalaman Peran Shinhan Sekuritas dalam IPO PIPA
Kepolisian juga kembali membuka penyelidikan atas kasus IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), meskipun perkara utama IPO tersebut telah diputus pada 2023. Fokus penyelidikan saat ini diarahkan pada dugaan keterlibatan Shinhan Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi (underwriter).
Penyidik menemukan indikasi bahwa persyaratan aset berwujud bersih PIPA diduga tidak memenuhi ketentuan minimum Rp 50 miliar sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI No. 00101 Tahun 2021. Meski dalam prospektus IPO tercantum nilai aset sebesar Rp 89,25 miliar, struktur aset tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, meskipun identitasnya belum diungkap ke publik. Proses IPO PIPA sendiri tercatat menghasilkan dana sebesar Rp 97,1 miliar.
Manipulasi Harga oleh Narada Asset Manajemen
Dalam kasus PT Narada Asset Manajemen, penyidik menemukan dugaan manipulasi pasar melalui pengelolaan saham yang dijadikan aset dasar produk reksa dana. Saham-saham tersebut diduga berasal dari proyek yang dikendalikan pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee.
Pola transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran semu terhadap harga saham di pasar, sehingga harga yang terbentuk tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya. Praktik ini berpotensi menimbulkan artificial demand, distorsi harga, serta menyesatkan investor dalam pengambilan keputusan investasi.
Dua tersangka telah ditetapkan, yaitu MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Penyidik juga telah memblokir dan menyita subrekening efek dengan total nilai sekitar Rp 207 miliar berdasarkan nilai per Oktober 2025.
Penguatan Integritas Pasar Modal
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik manipulasi pasar yang merusak kepercayaan investor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mendukung langkah penegakan hukum tersebut. Pejabat OJK menilai proses hukum ini sejalan dengan agenda percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
“Penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga pasar modal agar berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Pejabat OJK Hasan Fawzi.
OJK juga menegaskan kesiapan untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memperkuat pengawasan dan menjaga kredibilitas pasar modal nasional di tengah meningkatnya volatilitas.

