[Medan | 29 Agustus 2025] Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait pengelolaan sampah yang akan menggantikan tiga aturan lama sekaligus. Aturan baru ini bertujuan menyederhanakan birokrasi, memperbaiki alur bisnis, dan meningkatkan daya tarik investasi di sektor pengelolaan sampah menjadi energi.
Perpres tersebut akan menggantikan:
– Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut
– Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan PLTSa
– Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Regulasi baru akan mencakup penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping serta mendorong pengembangan teknologi Waste to Energy (WTE).
Menurut riset NH Korindo Sekuritas Indonesia, revisi tarif dan penyederhanaan birokrasi ini memberikan peluang positif bagi pengembang. PLN mengajukan tarif baru untuk PLTSa sebesar USD22 sen/kWh (naik dari USD13 sen/kWh), serta potensi penghapusan tipping fee yang membuat kerja sama lebih efisien.
Saham Potensial yang Diuntungkan:
PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA)
– Fokus baru pada pengelolaan sampah setelah akuisisi Sembcorp Enviro.
– Area support: Rp1.000–Rp1.050 dan Rp1.150–Rp1.250.
– Area resistance: Rp1.500 dan Rp1.800.
PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA)
– Sedang membangun PLTSa di Jakarta Timur (estimasi beroperasi Q1-2026).
– Mengembangkan PLTSa Cipeucang, Tangerang Selatan (kapasitas 25 MW).
– Area support: Rp210, Rp220, Rp230.
– Resistance: Rp396 (target Fibonacci Extension 161,5%).
PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI)
– Mengelola limbah di Bantargebang, Bekasi.
– Rencana ekspansi ke Lamongan, Jawa Timur, serta pengelolaan sampah baru.
– Area support: Rp125, Rp135–Rp140.
– Resistance: Rp145, Rp170, Rp181, Rp200.
Sentimen Tambahan:
Selain faktor regulasi, sentimen positif juga datang dari rencana penerbitan Patriot Bond oleh Danantara senilai Rp50 triliun. Instrumen ini akan diterbitkan dalam dua seri, yakni tenor 5 tahun dan 7 tahun, dengan kupon 2% per tahun. Dana hasil penerbitan ditujukan untuk membiayai proyek transisi energi, termasuk pembangunan fasilitas WTE di 33 daerah. Meski kuponnya jauh lebih rendah dibandingkan obligasi pemerintah Indonesia bertenor 10 tahun yang saat ini sekitar 6,4%, pemerintah kemungkinan akan memberikan insentif khusus bagi investor.
Dukungan tambahan berasal dari target Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH untuk mendaur ulang 33 ribu ton sampah plastik per hari menjadi energi terbarukan. Dari total sekitar 140 ribu ton sampah harian di Indonesia, sebagian besar diharapkan dapat diolah melalui sistem WTE, sehingga mengurangi beban lingkungan sekaligus menciptakan peluang bisnis baru di sektor energi bersih.