IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Bisnis

Pepres Pengolahan Sampah Jadi Listrik Sudah Terbit, Saham TOBA, OASA, MHKI Siap Meroket?

By Aurelia Tanu 7 hours ago Bisnis
Image source: AP/ tampang.com
SHARE

[Medan | 15 Oktober 2025] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Listrik. Kebijakan ini menandai langkah baru pemerintah dalam mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dari pengelolaan sampah perkotaan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani menyampaikan bahwa beleid tersebut telah resmi ditetapkan. “Sudah terbit Perpres pengelolaan sampah menjadi listrik Nomor 109 Tahun 2025,” ujar Eniya di kantor Kementerian ESDM, Selasa 14 Oktober 2025.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menandatangani draf revisi perpres tersebut pada 7 Oktober 2025. Ia menyebut kebijakan ini akan berperan ganda, yaitu mengurangi tumpukan sampah di kota besar sekaligus menambah pasokan listrik untuk PT PLN (Persero).

Beleid baru ini menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Melalui pembaruan aturan tersebut, pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) kini diakui sebagai bagian dari sumber energi baru terbarukan yang akan dimanfaatkan PLN dalam bauran energinya.

Menurut Bahlil, pemerintah akan mendorong pemanfaatan sampah kota sebagai bahan bakar pembangkit listrik. “Sampah-sampah di kota besar akan didorong untuk dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik,” ujarnya.

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mencatat total nilai proyek waste to energy (WtE) mencapai US$5 miliar atau sekitar Rp82,97 triliun dengan asumsi kurs Rp16.595 per dolar AS. Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir mengatakan pihaknya akan berperan dalam pembiayaan proyek tersebut, baik melalui penyertaan modal maupun dukungan pendanaan dari Patriot Bond.

Program pengolahan sampah menjadi listrik ini menjadi salah satu tujuan dari Patriot Bond yang memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi nasional. Danantara menargetkan proses lelang delapan proyek prioritas di empat kota besar akan dibuka pada akhir Oktober 2025.

Setiap proyek pembangkit listrik tenaga sampah akan mengolah minimal 1.000 ton sampah per hari untuk menghasilkan sekitar 15 megawatt listrik, cukup untuk menerangi 20.000 rumah tangga. Hingga pertengahan 2025, Indonesia menghasilkan sekitar 35 juta ton sampah per tahun, di mana baru 61 persen yang berhasil dikelola. Potensi besar inilah yang ingin dioptimalkan melalui program PLTSa nasional.

Sentimen Positif untuk Emiten Energi Terbarukan
Terbitnya Perpres 109 Tahun 2025 berpotensi mendorong penguatan saham-saham yang terkait dengan proyek energi ramah lingkungan, terutama yang memiliki eksposur pada bisnis pembangkit listrik berbasis biomassa atau waste to energy.

Beberapa emiten seperti PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), PT Mahaka Industri Perdana Tbk (MHKI), dan PT Protech Mitra Perkasa Tbk (OASA) dinilai berpotensi diuntungkan dari kebijakan ini. Ketiganya memiliki fokus pada sektor energi dan infrastruktur yang sejalan dengan arah proyek PLTSa nasional.

Investor akan menantikan realisasi lelang proyek oleh Danantara pada akhir bulan ini sebagai katalis lanjutan. Jika pelaksanaan proyek berjalan sesuai target, saham-saham sektor EBT diperkirakan mendapat momentum penguatan jangka pendek seiring meningkatnya minat terhadap green investment di pasar modal domestik.

You Might Also Like

Akuisisi Tambang Emas, UNTR Jajaki Kerjasama dengan ANTM

Komdigi Sebut Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Diumumkan Hari Ini

IHSG Mendadak Anjlok 1,95%, Ada Apa?

WIKA Intip Peluang di Proyek Pembangkit Sampah

KAEF Bakal Restrukturisasi Utang Senilai Rp 6 Triliun

TAGGED: pepres sampah ke listrik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025
Aurelia Tanu October 15, 2025 October 15, 2025
Previous Article IHSG Mendadak Anjlok 1,95%, Ada Apa?
Next Article Komdigi Sebut Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Diumumkan Hari Ini
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?