IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Bisnis

Pajak Hiburan Naik hingga 75%, Deretan Saham Ini Bisa Ketar-ketir!

By Aurelia Tanu 1 year ago Bisnis
Image source: AP/ voi.id 
SHARE

[Medan | 16 Januari 2024] Pajak hiburan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) kini tengah menjadi perhatian para pengusaha hiburan. Pasalnya, UU tersebut menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian dengan tarif maksimal 10%. 

Sementara khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Besarnya tarif pajak ini dianggap memberikan beban berat bagi pelaku usaha hiburan, yang pada akhirnya dapat berdampak pada penurunan omset dan nilai saham.

Pasalnya, sekalipun pajak tersebut merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan. Namun jika harus mengeluarkan dana lebih banyak untuk dunia hiburan, maka tidak menutup kemungkinan adanya penurunan pengunjung karena biaya akan lebih mahal bagi konsumen, sehingga berpotensi menurunkan pendapatan dari para pelaku usaha dunia hiburan. 

Selain itu, dampak negatif juga dapat dirasakan oleh saham-saham yang terkait dengan bisnis klub malam, karaoke, dan minuman beralkohol, mengingat jenis minuman ini merupakan bagian integral dari menu yang ditawarkan di tempat hiburan tersebut. Adapun sejumlah saham yang memiliki bisnis dunia hiburan malam dan minuman beralkohol adalah sebagai berikut: 

  • PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY)
  • PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ)
  • PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER)
  • PT Hatten Bali Tbk (WINE)
  • PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI)
  • PT Delta Djakarta Tbk (DLTA)
  • PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK)

 

 

You Might Also Like

Morgan Stanley Borong 28,19 Juta Saham AMRT, Ada Apa?

PTBA Bagi Dividen Rp 3,82 Triliun, Setara Rp 332 per Saham

ANTM Bakal Bagi Dividen 100% dari Laba 2024, Setara Rp 151,77

Saham KRAS Mendadak ARA, Ada Apa?

Mau Restrukturisasi dan Rombak Pengurus, Saham Garuda (GIAA) Siap Terbang?

TAGGED: pajak hiburan naik hingga 75%, saham yang terdampak dari pajak hiburan
Aurelia Tanu January 15, 2024 January 16, 2024
Previous Article Suspensi Dibuka, Saham Hotel Sahid (SHID) Langsung Anjlok Sentuh ARB!
Next Article Saham Batubara Bakal Kembali Bersinar di Tahun 2024?
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?