[Medan | 12 Juni 2025] PT BTPN Syariah Tbk (BTPS) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) sebagai langkah untuk menjaga stabilitas pasar saham dan meningkatkan kepercayaan investor, terutama di tengah tingginya volatilitas perdagangan saat ini.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Juni 2025, Direktur BTPS Fachmy Achmad menyampaikan bahwa nilai maksimal buyback ditetapkan sebesar Rp 927 miliar. Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melampaui 10% dari modal disetor dan saham beredar (free float), serta free float setelah buyback tidak akan turun di bawah 7,5% dari modal disetor. Berdasarkan data hingga 31 Mei 2025, saham publik BTPS tercatat sebesar 29,99%.
Periode pelaksanaan buyback ditetapkan selama tiga bulan, mulai dari 11 Juni hingga 9 September 2025. Namun, jika dana yang dianggarkan habis lebih cepat atau jumlah saham yang ditargetkan sudah tercapai, perusahaan dapat menghentikan buyback sebelum tenggat waktu.
BTPS juga menegaskan bahwa dana untuk buyback akan berasal dari kas internal, dan pelaksanaannya tidak akan memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan perusahaan. Hingga akhir Maret 2025, kas internal BTPS tercatat sebesar Rp 458,03 miliar, dengan laba bersih yang meningkat 17,71% year-on-year menjadi Rp 310,8 miliar. Selain itu, saldo laba ditahan sebesar Rp 7,98 triliun, dan total aset mencapai Rp 21,71 triliun.
Manajemen menyatakan bahwa langkah buyback ini tidak akan mengganggu kegiatan usaha maupun kinerja keuangan BTPS secara keseluruhan, dan justru menjadi bagian dari strategi untuk menjaga nilai saham dan menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham.