[Medan | 13 April 2026] Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (force delisting) terhadap 18 emiten pada 10 November 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kredibilitas pasar modal domestik.
Keputusan ini didasarkan pada dua faktor utama, yakni kondisi fundamental perusahaan yang sudah tidak berkelanjutan—termasuk status pailit—serta suspensi perdagangan saham yang berlangsung berkepanjangan hingga lebih dari 50 bulan.
Adapun daftar emiten yang akan didelisting terdiri dari:
Kelompok pailit (7 emiten):
PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Kelompok suspensi lebih dari 50 bulan (11 emiten):
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
BEI juga menetapkan kewajiban bagi emiten untuk melakukan buyback saham sebelum tanggal efektif delisting, dengan periode pelaksanaan hingga 9 November 2026.
Langkah ini mencerminkan strategi “market cleansing” untuk menghapus saham-saham bermasalah atau “zombie stocks” yang sudah lama tidak likuid dan tidak menunjukkan perbaikan fundamental. Dalam jangka pendek, kebijakan ini berpotensi menekan sentimen, khususnya pada saham lapis ketiga dan investor ritel yang masih terjebak di saham suspensi.
Namun secara struktural, kebijakan ini dinilai positif. Pembersihan emiten bermasalah akan meningkatkan kualitas price discovery, memperkuat kepercayaan investor, serta memperbaiki persepsi risiko terhadap pasar saham Indonesia.
Ke depan, langkah ini juga menjadi sinyal bahwa otoritas, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, akan semakin ketat dalam menjaga kualitas emiten, baik dari sisi IPO maupun kepatuhan pasca pencatatan.

