[Medan | 23 April 2025] Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat pada penutupan perdagangan Selasa (22/4), dengan naik 1,43% ke level 6.538.
Delapan sektor mencatatkan kenaikan, dengan sektor energi mencatatkan penguatan tertinggi sebesar 3,27%. Sektor barang baku dan sektor transportasi & logistik masing-masing menyusul dengan kenaikan sebesar 3,12% dan 1,72%. Di sisi lain, tiga sektor mengalami penurunan, yaitu sektor barang konsumen primer turun 1,20%, diikuti oleh sektor teknologi dan sektor kesehatan yang masing-masing melemah 0,57% dan 0,12%.
Pergerakan positif IHSG selama sepekan terakhir tidak disokong oleh saham-saham perbankan berkapitalisasi besar, melainkan oleh saham-saham berbasis komoditas, khususnya emas dan batu bara.
Kinerja positif saham emas didorong oleh lonjakan harga emas global, yang hingga tahun ini telah meningkat sekitar 32%. Sementara itu, kenaikan saham batu bara bukan berasal dari kenaikan harga komoditasnya, karena harga batu bara global justru menurun sekitar 23,58% sepanjang 2025 dan berada di level US$97,05 per ton hingga perdagangan Senin (21/4/2025).
Katalis utama kenaikan saham batu bara adalah pemberlakuan tarif royalti baru yang lebih rendah bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait royalti minerba melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2025, yang menggantikan PP No. 15 Tahun 2022. PP ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan akan efektif berlaku mulai 26 April 2025.
Dalam aturan terbaru tersebut, tarif royalti disesuaikan berdasarkan kisaran harga komoditas. Dengan mengacu pada harga batu bara acuan ICE Newcastle yang tercatat US$97,05 per ton per 21 April 2025—level terendah dalam empat tahun terakhir—tarif royalti ekspor diturunkan menjadi 18%, dari sebelumnya 25% (gen 1) dan 24% (gen 2). Sementara itu, tarif untuk pasar domestik tetap dipertahankan sebesar 14%.