[Medan | 11 November 2025] Isu merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali mencuat dan menjadi sorotan pasar. Jika benar terealisasi, penggabungan dua raksasa teknologi ini berpotensi mengubah peta industri digital Asia Tenggara sekaligus menciptakan kekuatan dominan di sektor transportasi daring Indonesia.
Respons Resmi Perusahaan
GOTO melalui Direktur Legal dan Group Corporate Secretary R.A. Koesoemohadiani menegaskan belum ada keputusan atau kesepakatan mengenai transaksi tersebut. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 25 November 2025 juga disebut tidak berkaitan dengan aksi korporasi seperti merger atau akuisisi.
Sementara itu, pihak Grab menolak berkomentar terkait isu tersebut.
Keterlibatan Pemerintah dan Danantara
Kabar semakin menarik setelah Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyebut kemungkinan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam proses tersebut. Jika benar, langkah ini menandai peran aktif pemerintah dalam konsolidasi sektor digital strategis nasional.
Namun, jika merger ini terjadi, gabungan Grab–GOTO diperkirakan akan menguasai sekitar 91% pangsa pasar transportasi online di Indonesia, menyisakan ruang sangat kecil bagi pesaing seperti Maxim dan inDrive.
Analisis dan Risiko Monopoli
Ekonom Nailul Huda dari Celios menilai keterlibatan Danantara menunjukkan adanya potensi campur tangan pemerintah yang berlebihan dalam urusan bisnis swasta. Ia menilai merger ini bisa menimbulkan risiko monopoli dan distorsi pasar, karena dominasi pasar yang terlalu besar akan mengurangi kompetisi dan menekan inovasi.
Senada, peneliti Indef Izzudin Al Farras Adha menilai konsolidasi ini dapat merugikan konsumen. Dengan pangsa pasar gabungan lebih dari 90%, perusahaan hasil merger akan memiliki daya tawar tinggi dalam menentukan tarif, yang bisa mendorong kenaikan harga dan menurunkan kualitas layanan.
Pengawasan dari KPPU
Kedua perusahaan wajib memberi notifikasi resmi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bila merger benar-benar dilakukan. Namun, bila Danantara terlibat secara formal, ruang gerak KPPU dinilai bisa terbatas karena keterlibatan institusi negara berpotensi memperumit aspek hukum anti-monopoli.
Dampak terhadap Pasar dan Konsumen
Bagi konsumen, merger ini bisa menghasilkan dua arah: efisiensi operasional dan peningkatan layanan digital di satu sisi, namun juga penurunan pilihan dan potensi kenaikan tarif di sisi lain. Bagi mitra pengemudi, dampaknya bergantung pada kebijakan tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan pemerintah.
Kesimpulan
Rencana merger Grab–GOTO, jika benar terjadi, akan menjadi salah satu konsolidasi terbesar di sektor digital Asia Tenggara. Potensi efisiensi dan integrasi teknologi sangat besar, namun risiko monopoli juga tinggi. Keterlibatan Danantara dan pengawasan ketat KPPU akan menjadi faktor penentu apakah langkah ini akan memperkuat ekosistem digital nasional atau justru menekan dinamika kompetisi pasar.

