[Medan | 8 Jan 2026] Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mulai mengalihkan kepemilikan sebagian saham Seri B pada sejumlah emiten badan usaha milik negara (BUMN) kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Pengalihan ini dilakukan melalui entitas pengelola aset Danantara, yakni PT Danantara Asset Management (DAM), dan telah dilaporkan secara resmi oleh emiten melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sejumlah emiten BUMN yang telah menyampaikan laporan pengalihan saham tersebut antara lain PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), serta PT PP Tbk (PTPP). Selain itu, pengalihan juga dilakukan pada saham PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).
Dalam keterbukaan informasi, manajemen emiten menyatakan telah menerima surat dari Danantara melalui DAM serta pemberitahuan resmi dari Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, terkait penandatanganan perjanjian pengalihan saham. Saham Seri B yang dialihkan tersebut selanjutnya diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang BUMN.
Merujuk Pasal 2 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2025, struktur kepemilikan BUMN diatur dengan skema negara memiliki satu persen saham Seri A Dwiwarna melalui kepala BP BUMN, sementara 99 persen saham Seri B dimiliki oleh badan pengelola. Dengan pengalihan ini, fungsi kepemilikan ekonomi dan fungsi pengendalian negara atas BUMN dipisahkan secara lebih tegas, di mana BP BUMN memegang saham Dwiwarna yang memiliki hak istimewa strategis.
Sebagai contoh, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk melaporkan pengalihan sebanyak 806,1 juta saham Seri B atau setara 0,53% dari DAM ke BP BUMN yang kemudian dikonversi menjadi saham Seri A Dwiwarna. Sementara itu, BMRI mengalihkan 485,33 juta saham Seri B atau sekitar 0,52% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Pasca transaksi, Negara Republik Indonesia tetap tercatat sebagai pengendali akhir melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna yang memberikan hak istimewa pengendalian.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2025, saham Seri A Dwiwarna memiliki sejumlah hak khusus, antara lain hak persetujuan dalam RUPS, hak mengusulkan agenda RUPS, hak akses data dan dokumen perusahaan, serta kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris dengan persetujuan Presiden. Dengan demikian, pengalihan saham ini bukan bertujuan finansial, melainkan untuk memperkuat tata kelola, memastikan kontrol strategis negara tetap terjaga, sekaligus memberi ruang bagi Danantara untuk lebih fokus pada optimalisasi nilai ekonomi aset BUMN.

