IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Bisnis

Cukai Minuman Berpemanis Diusulkan Minimal 2,5% pada 2025, Saham Apa yang Terdampak?

By Aurelia Tanu 9 months ago Bisnis
Image source: AP/ readaksi.com
SHARE

[Medan | 12 September 2024] Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR terkait tarif cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang diusulkan sebesar 2,5%. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan bahwa usulan ini diterima sebagai rekomendasi namun masih harus menunggu keputusan dari pemerintahan yang akan datang.

Sebelumnya, BAKN DPR mengusulkan tarif cukai sebesar 2,5% pada 2025 yang akan meningkat secara bertahap hingga mencapai 20%. Pimpinan BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, menjelaskan bahwa tujuan dari tarif cukai ini adalah untuk mengendalikan dampak negatif dari konsumsi MBDK yang tinggi, meningkatkan penerimaan negara dari cukai, serta mengurangi ketergantungan pada cukai hasil tembakau (CHT). Lantas, emiten apa saja yang berpotensi terkena dampak dari penerapan cukai MBDK tersebut?

Pertama, PT Ultra Jaya Tbk (ULTJ) merupakan salah satu perusahaan yang berpotensi terkena dampak signifikan dari penerapan cukai MBDK. Perusahaan ini beroperasi di industri makanan dan minuman, khususnya minuman susu dan teh, dengan 94% dari total pendapatannya berasal dari produk minuman. Dari angka tersebut, produk susu menyumbang 74%, sementara produk teh dan minuman kesehatan menyumbang 20% per September 2023.

Kedua, PT Kino Indonesia Tbk (KINO) juga berpotensi mengalami dampak besar karena segmen minuman menyumbang 56% dari total penjualannya. Selain itu, PT Indofood Sukses Makmur CBP Tbk (ICBP) juga akan terpengaruh, dengan segmen minuman berpemanis kemasan berkontribusi sekitar 15,64% terhadap total pendapatan perusahaan pada kuartal III-2023.

Menurut Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta, perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman perlu menyusun strategi untuk mengatasi rencana penerapan cukai MBDK. Dia menyarankan perusahaan untuk berinovasi dengan menciptakan produk minuman rendah gula (less sugar) untuk menghindari dampak dari kebijakan cukai tersebut.

 

You Might Also Like

Morgan Stanley Borong 28,19 Juta Saham AMRT, Ada Apa?

PTBA Bagi Dividen Rp 3,82 Triliun, Setara Rp 332 per Saham

ANTM Bakal Bagi Dividen 100% dari Laba 2024, Setara Rp 151,77

Saham KRAS Mendadak ARA, Ada Apa?

Mau Restrukturisasi dan Rombak Pengurus, Saham Garuda (GIAA) Siap Terbang?

TAGGED: cukai minuman, cukai minuman berpemanis, emiten, minuman berpemanis, Saham
Aurelia Tanu September 11, 2024 September 12, 2024
Previous Article Ekspor China Naik 8,7% pada Agustus 2024, Diatas Ekspektasi
Next Article Gilga Sahid Angkat Bicara Soal Aksi Lempar Mikrofon di Konser Cirebon
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?