IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Bisnis

BEI Bakal Revisi Aturan Papan Pemantauan Khusus, Saham BREN Siap Terbang?

By Aurelia Tanu 12 months ago Bisnis
Image source: AP/ finansialku.com
SHARE

[Medan | 19 Juni 2024] Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merevisi aturan penerapan kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) Tahap II atau Full Periodic Call Auction (FCA) sebagai respons terhadap banyaknya protes dan keluhan dari berbagai kalangan investor. BEI pun saat ini mengumumkan sedang melakukan penyesuaian atas ketentuan papan pemantauan khusus ini.

Dengan rancangan ini, ada beberapa saham yang berpotensi keluar lebih cepat dari papan pemantauan khusus, terutama emiten yang masuk karena kriteria 10. Kriteria 10 mencakup saham yang mengalami suspensi efek selama lebih dari satu Hari Bursa akibat aktivitas perdagangan. Sebelumnya, saham yang terkena kriteria 10 harus berada di papan pemantauan khusus selama 30 hari kalender sebelum bisa keluar. Dengan penyesuaian baru, saham yang terkena kriteria ini hanya perlu berada di papan pemantauan khusus selama 7 hari kalender.

Dengan asumsi revisi aturan ini di tuntas sebelum akhir Juni, ada sejumlah saham yang bisa keluar lagi cepat. Seperti, PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA) yang seharusnya keluar pada 29 Juni 2024 atau efektif pada perdagangan 1 Juli 2024. Kemudian ada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) yang seharusnya keluar 27 Juni 2024. Nah lewat aturan teranyar ini, saham emiten Prajogo Pangestu ini bisa keluar lebih cepat dari tanggal itu.

Sebagai informasi, saham BREN mulai mengalami penurunan sejak masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme full call auction (PPK FCA) pada 29 Mei lalu, dan beberapa kali menyentuh auto rejection bawah (ARB) 10%. Selain itu, status PPK FCA juga menyebabkan BREN gagal masuk dalam indeks The Financial Times Stock Exchange (FTSE). Keluarnya saham BREN dari papan pemantauan ini pun berpotensi kembali meningkatkan harga saham BREN.

Selain itu, BEI juga mengetatkan kriteria masuk untuk saham-saham yang berkaitan dengan likuiditas. Misalnya, di kriteria satu, saham dengan harga rata-rata enam bulan terakhir kurang dari Rp 51 per saham akan masuk ke papan pemantauan khusus. Setelah perubahan, kriteria ini mencakup saham dengan harga rata-rata tiga bulan terakhir kurang dari Rp 51 per saham, nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian di bawah 10.000 saham.

 

You Might Also Like

Dirut AMMN Mendadak Undur Diri, Karena Apa?

Perbankan Ramai Terbitkan Obligasi, Ada Apa?

Iran-Israel Memanas, Saham Minyak dan Emas Siap-siap Panen?

Ada Rapat Sejumlah Bank Sentral Pekan Ini, IHSG Bakal Kemana?

Morgan Stanley Borong 28,19 Juta Saham AMRT, Ada Apa?

TAGGED: papan pemantauan khusus, saham BREN
Aurelia Tanu June 19, 2024 June 19, 2024
Previous Article Rupiah Diperkirakan Bakal Tembus Rp 16.800 Per Dollar AS, BI Bakal Naikkan Suku Bunga?
Next Article Cuan! HUMI Bakal Tebar Dividen Senilai Rp 18,04 Miliar
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?